Aloysius Giyai: 9 Tugas Pokok Penjabat Gubernur 4 DOB di Tanah Papua dalam 60 Hari Kerja

drg. Aloysius Giyai, M. Kes

JAYAPURA, LAPIERO.COM-Para penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang sudah dilantik. Penjabat Gubernur Papua Barat Daya akan dilantik.

Sehubungan dengan tugas para penjabat tersebut, Birokrat Papua drg. Aloysius Giyai, M. Kes mengatakan, para penjabat harus memiliki langkah dan strategi yang tepat untuk meletakkan dasar pembangunan di empat DOB itu.

Bagi Alo, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di provinsi baru, ada banyak persoalan dan tantangan kompleks yang para penjabat wajib diselesaikan. “Dan itu membutuhkan strategi tepat karena akan menjadi landasan pembangunan di provinsi itu yang bakal dilanjutkan oleh kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) defenitif 2025 mendatang,” kata Grand Designer penanganan kesehatan di Provinsi Papua ini.

Aloysius Giyai memeluk anak-anak Papua. Berharap hidup mereka lebih baik ke depan. (Gusty)

“Selain punya rencana 60 hari kerja, saya sarankan sembilan tugas pokok yang harus mereka selesaikan,” kata Alo, Rabu, 7 Desember 2022.

Pertama, merancang dan mempersiapkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), operasional kantor, sewa menyewa prasarana, biaya rapat koordinasi, penataan aset, biaya tak terduga dan lain sebagainya di DOB.

Kedua, memastikan fasilitas dan sarana prasarana penyelenggaraan pemerintahan di DOB: kantor sementara gubernur, Organisasi Perangkat Daerah lainnya, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan sekretaris daerah dan lain-lainnya). Sekaligus, penyusunan regulasi sewa-menyewa prasarana awal itu.

Ketiga, menyusun dan melakukan koordinasi mutasi dan pengangkatan ASN, baik dari provinsi induk maupun dari kabupaten/kota yang masuk dalam DOB itu.

Keempat, melakukan mutasi dan regulasi penyerahan aset pemerintah daerah, baik dari provinsi induk, dari kabupaten/kota yang masuk dalam DOB, maupun dari pemerintah pusat.

See also  Prof. Frans Umbu Datta: Jika Ingin jadi Bupati, Tengok Dulu Hati Nuranimu

Kelima, menyiapkan tim dan regulasi (mekanisme) pembentukan OPD di DOB.

Keenam, menyiapkan regulasi atau peraturan gubernur menyangkut tata kelola keuangan daerah di DOB, baik mengenai pembiayaan pegawai, belanja modal dan pengadaan barang dan jasa.

Ketujuh, menyiapkan regulasi dana hibah dari provinsi induk, dari kabupaten/kota yang masuk DOB, ataupun dari dari pemerintah pusat di DOB tersebut.

Kedelapan, menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penegasan batas wilayah DOB dengan provinsi induk.

Kesembilan, mempersiapkan dan melakukan koordinasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) lewat pemilihan legislatif dan pengangkatan dari jalur adat, dan pelaksanaan Pilpres pada Februari 2024 serta Pilkada serentak pada November 2024 di DOB. (Lapier/09)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*