
Oleh Celestino Reda, anggota masyarakat lumrah, tinggal di Jakarta
Di tengah konflik yang melibatkan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Israel, dan Iran, posisi Indonesia sesungguhnya diuji bukan pada keberpihakan, melainkan pada kematangan moral dan visi politik luar negerinya.
Godaan untuk memilih “kubu” selalu besar—baik karena sentimen ideologis, keagamaan, maupun tekanan opini publik. Namun justru di situlah letak jebakannya: ketika Indonesia ikut terseret dalam logika menang-kalah, ia kehilangan peran strategisnya.
Dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak didesain untuk menjadi pengikut arus kekuatan global.
“Bebas” berarti tidak terikat pada blok mana pun, sementara “aktif” mengandung makna keterlibatan nyata dalam menciptakan perdamaian dunia.
Artinya, posisi paling bermartabat bagi Indonesia bukanlah menjadi pendukung salah satu pihak, melainkan menjadi juru damai yang kredibel.
Keberpihakan emosional hanya mempersempit cara pandang. Ketika publik disibukkan dengan debat siapa yang unggul—apakah Amerika–Israel atau Iran—fokus terhadap tragedi kemanusiaan justru memudar.
Padahal, korban jiwa di kedua belah pihak adalah realitas paling konkret dari perang. Mereka bukan angka statistik, melainkan manusia dengan kehidupan, keluarga, dan harapan yang terenggut.
Di sinilah letak fondasi moral yang seharusnya dipegang Indonesia: berpihak pada korban, bukan pada pelaku konflik.
Keberpihakan semacam ini bukan bentuk kelemahan, melainkan kekuatan etik yang memberi legitimasi bagi peran sebagai mediator.
Negara yang ingin menjadi penengah tidak boleh membawa beban kebencian atau preferensi tersembunyi, karena hal itu akan merusak kepercayaan dari pihak-pihak yang bertikai.
Lebih jauh, menjadi juru damai bukan sekadar posisi retoris. Ia menuntut kemampuan merumuskan langkah konkret: diplomasi aktif, komunikasi lintas pihak, hingga inisiatif kemanusiaan yang nyata.
Indonesia memiliki modal historis dan reputasi untuk itu—dari peran dalam Gerakan Non-Blok hingga berbagai misi perdamaian dunia. Tantangannya adalah bagaimana menghidupkan kembali semangat tersebut dalam konteks konflik kontemporer yang kompleks.
Peringatan dalam teks juga relevan untuk konteks domestik. Polarisasi opini di dalam negeri, yang membelah masyarakat berdasarkan simpati terhadap salah satu pihak, justru melemahkan posisi Indonesia di panggung global.
Jika di dalam negeri saja terjebak dalam logika hitam-putih, sulit bagi Indonesia untuk tampil sebagai aktor penyeimbang yang bijak.
Pada akhirnya, menjadi juru damai adalah pilihan yang menuntut kedewasaan—bukan hanya secara politik, tetapi juga secara moral.
Sikap membenci satu pihak sambil mencintai pihak lain memang mudah dan memuaskan secara emosional, tetapi tidak pernah menghasilkan perdamaian.
Sebaliknya, keberanian untuk berdiri di tengah, membela kemanusiaan, dan menahan diri dari keberpihakan sempit, justru merupakan bentuk tertinggi dari martabat sebuah bangsa.
Jika Indonesia mampu konsisten pada jalan ini, maka ia tidak hanya relevan dalam percaturan global, tetapi juga menjadi suara nurani yang dibutuhkan dunia: bahwa di tengah perang, masih ada pihak yang memilih untuk menyembuhkan, bukan memperkeruh.*
Leave a Reply