Diduga Palsukan Putusan MA, Prof. Dr. Marthen Napang SH.MH Dituntut Empat Tahun Penjara

Prof. Dr. Marthen Napang dituntut 4 tahun penjara.

JAKARTA-Kasus dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melilit Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H (MN) kini memasuki babak baru.

Pada 6/1/25, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlyn Pardede menuntut MN 4 tahun penjara lantaran ia dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP secara meyakinkan.

Dari berbagai fakta persidangan dan hal-hal yang memberatkan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:

Pertama, menyatakan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH.MH bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan.

Kedua, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa MN dikurangi masa tahanan.

Ketiga, menyatakan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan

JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan MN, yakni MN merupakan dosen Fakultas Hukum yang semestinya memberikan contoh kepada masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak citra Mahkamah Agung. Selain itu MN dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Sementara itu, yang meringankan hanyalah: terdakwa telah berusia lanjut (67 tahun).

Persidangan menilai, MN telah merugikan saksi John Palinggi sebesar Rp. 950.000.000,-

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan terdakwa MN untuk meyakinkan saksi atau korban Dr. John Palinggi, MM, MBA.

Kepada John Palinggi pada 2017 MN mengaku memiliki akses khusus ke MA dan karenanya berhasil menangani  puluhan kasus peninjauan kembali. Dan untuk ”Membuktikan” bahwa dia benar-benar memiliki akses tersebut, MN menunjukkan salinan putusan PK yang belakangan diduga palsu.

John Palinggi yang percaya pada kata-kata MN kemudian  memberikan bantuan berupa fasilitas kantor dan sejumlah uang untuk mendukung operasional kantor hukum Mahamu Law Firm milik MN. Akibatnya, John Palinggi merugi Rp950 juta.

See also  Carina Indonesia Dapat Dukungan Berbagai Pihak untuk Bantu Korban Lewotobi

Sidang akan dilanjutkan pada 22/1 2025 dengan agenda pledoi terdakwa. (Lapier/07)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*