JAKARTA-Gonjang-ganjing yang sedang melanda Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Indonesia mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Pada tanggal 14 September 2024 lalu, dunia dagang Indonesia dikagetkan dengan sebuah Musyawarah Luar Biasa dengan agenda tunggal mengganti Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.
Dr. John Palinggi, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) pun buka suara.
Menurutnya, gonjing-ganjing yang berulang-ulang itu memalukan dan kian merontokkan kepercayaan kepada KADIN. Dan yang lebih memprihatinkan, gonjang-ganjing tersebut disertai aksi pukul-pukulan. ”Jangan-jangan ada preman di sana,” katanya sambil tersenyum kecut.
”Dan lagian, siapa yang mau percaya KADIN kalau begini bentuknya. Juga sangat membingungkan mitra mau berhubungan dengan KADIN yang mana,” kata Dewan Penasihan KADIN Daerah Khusus Jakarta ini di ruang kerjanya.
Gagal Jalankan Fungsi
Di mata Dewan Penasihat Kadin Daerah Khusus Jakarta ini, KADIN gagal melaksanakan 9 fungsinya yang diamanatkan dalam UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin.
Kesembilan tugas dan fungsi Kadin yang tertera pada pasal 7 itu sebut John adalah Pertama, penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia.
Kedua, penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha.
Ketiga, penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi.
Keempat, penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia.
Kelima, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya.
Keenam, penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Ketujuh, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional.
Kedelapan, penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha
Kesembilan, pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
Kesembilan, penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
“Ini semua tidak ada yang jalan,” tegas John.
John berharap kepada para pengusaha yang mengaku mengurus KADIN agar menyadari bahwa peran mereka di KADIN benar-benar dinilai dan dipantau oleh dunia usaha baik di dalam mapun di luar negeri. (Lapier/ 03)
Leave a Reply