
JAKARTA-Perempuan NTT yang tergabung dalam Forum Perempuan Diaspora NTT, merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Masih dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Diaspora NTT, melakukan diskusi bersama yang dihadiri oleh Ibu Asti Laka Lena ketua TP PKK Propinsi NTT, Anggota DPR RI Komisi X1, Ibu Julia Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.
Ketua TP PKK NTT, Ibu Asty Laka Lena mengatakan perlu adanya upaya mengawal kasus tersebut, sehingga ada tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai,” kata Asty.
Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan.
Dia juga berharap, lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.
Asty menambahkan, dirinya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak. Salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Sementara Ibu Julia Laiskodat dalam diskusi tersebut mengaku prihatin atas masalah yang terjadi dan memberikan dukungan penuh. Dia berjanji akan ikut mengawal kasus hukum ini sampai pada proses putusan pengadilan.
Sere Aba koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT dalam diskusi tersebut juga menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di sana dikatakan, adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
Sere Aba menambahkan bahkan Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual.
Sere juga menambahkan, kepolisian bisa menjuntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bagi Forum Perempuan Diaspora NTT, aparat harus serius menangani kasus tersebut karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Untuk itu, Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan: Pertama, mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.
Kedua, mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia
Ketiga, memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban. Dan keempat, menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT. (*/Lapier 06)
Leave a Reply