Percepatan pembangunan di Papua, khususnya wilayah perbatasan, menjadi program prioritas Pemerintah Pusat. Tentu ini karena wilayah tersebut merupakan wilayah terdepan NKRI. Salah satu adalah wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Dana yang digelontorkan Pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan bantuan khusus masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) sangat besar. Namun, fakta membuktikan, uang selalu membuat pejabat yang rakus dan serakah untuk merampok. Pemenuhan hak-hak Ekosob rakyat, khususnya OAP diabaikan bahkan dieksploitasi untuk korupsi berjamaah.
“Untuk menyelamatkan uang rakyat, agar tidak dirampok, maka dibutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan takut akan Tuhan, bukan penyembah Beelzebul,” kata Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) dalam siaran persnya kepada LAPIERO.COM..
Hal tersebut Gaby katakan karena mengetahui, selama ini laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berjamaah sudah dilaporkan di Polda Papua dan KPK RI, namun perkaranya dipetieskan bahkan diesbatukan.
Di tengah sengkarut korupsi tersebut, Gaby melihat ada harapan baru. Kepercayaan publik khususnya penggiat anti korupsi, kata Gaby, kembali bersemangat sejak kehadiran Kajari Jayapura dan Kajati Papua yang berani mengusut dan memroses hukum perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Keerom, yakni kasus korupsi berjamaah Bansos dan infrastruktur jalan.
Terpanggil untuk menyelamatkan uang rakyat agar tidak dirampok secara berjamaah di Papua, Gaby melalui KOMPAK Indonesia yang dia pimpin menyatakan: Pertama, mendukung total Kejati Papua dan Kejari Jayapura untuk secara serius memroses hukum Tindak Pidana Korupsi berjamaah di Kabupaten Keerom dengan segera menangkap pelaku dan auktor intelektualis korupsi dimulai dari perkara Tipikor Bansos dan Infrastruktur jalan di Keerom.
Kedua, mendesak Kejakgung dan KPK RI untuk mendukung total Kajati Papua dan Kejari Jayapura segera menanggkap dan memroses hukum pelaku dan auktor intelektualis korupsi berjamaah di Keerom.
Ketiga, mengajak solidaritas penggiat anti korupsi, tokoh lintas agama, tokoh-tokoh adat dan pers untuk melakukan gerakan advokasi sistemik dan masif untuk membongkar kejahatan korupsi berjamaah di Kabupaten Keerom dengan melakukan “Aksi Solidaritas” dukungan kepada Ketua Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Agung dan KPK RI untuk segera menangkap dan memroses hukum pelaku dan auktor Intelektualis korupsi berjamaah di Kabupaten Keerom.
“Perampokan hak-hak Ekosob Rakyat Papua adalah kejahatan HAM luar biasa,” tegas Gaby. (Lapier 07/*)
Leave a Reply