JAYAPURA, LAPIERO.COM-Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Sepanjang tahun 2023 ini, para pasien dari kalangan tak mampu asal Sarmi, bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di RSUD Jayapura.
Hal ini menyusul ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Kabupaten Sarmi dan manajemen RSUD Jayapura, Senin, 3 Juli 2023 di Aula milik fasilitas kesehatan rujukan tertinggi di Tanah Papua itu.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Sarmi, Markus O. Mansnembra, SH, MM dan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M,Kes.
Menurut Markus Mansnembra, kebijakan kerjasama terkait pelayanan kesehatan ini diambil untuk menyelamatkan pasien asal Kabupaten Sarmi yang benar-benar tidak mampu.
Sejauh ini, kata Mansnembra, pihaknya melalui dinas kesehatan melalui evaluasi menemukan bahwa banyak pasien tak mampu, terutama Orang Asli Sarmi yang tidak bisa mendapat pelayanan akibat regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan saat mereka datang berobat.
“Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, kita berharap ketika ada masyarakat kita dari Sarmi yang sakit dan butuhkan pelayanan, tidak lagi mengalami kesulitan tetapi langsung dilayani. Mereka cukup menunjukkan KTP atau surat keterangan, tanpa harus memikirkan biaya. Intinya kita ingin selamatkan nyawa masyarakat Sarmi ketika mereka sakit dan tak punya apa-apa,” kata Markus Mansnembra kepada wartawan usai penandatanganan PKS.
Mansnembra menjelaskan, di dalam PKS tersebut, memang tidak dicantumkan jumlah nominal dana yang disiapkan oleh Pemda Sarmi. Sebab alurnya ialah RSUD Jayapura akan mengklaim semua pasien asal Sarmi yang ditangani dan akan dibayar lewat alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Bidang Kesehatan 2023.
“Ini sistemnya klaim, jadi kami memastikan bahwa kami tetap akan bayar. Berapa pun yang diklaim oleh RSUD Jayapura tetap akan dibayar. Karena ini uang rakyat, hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Mansnembra.
Mekanisme dan Syarat
Sementara itu, Direktur RSUD Jayapura, Aloysius Giyai mengatakan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, pasien dari kalangan tak mampu asal Kabupaten Sarmi bisa dilayani di RSUD Jayapura dan tidak dipungut biaya.
“Teknisnya begini, bagi warga Sarmi yang sudah memiliki BPJS, namun jenis layanan tidak tercover BPJS, RSUD Jayapura akan layani, dan itulah yang akan kami klaim ke Pemda Sarmi. Tetapi bagi masyarakat tidak mampu ber-KTP Sarmi yang belum memiliki kartu BPJS, RSUD Jayapura siap melayani dan tidak memungut biaya. Asalkan bisa ada surat keterangan tidak mampu, atau melihat status di KTP,” kata Aloysius.
Alo mencontohkan. Jika menurut aturan BPJS sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Indonesia case based groups) seseorang hanya bisa dirawat 5 hari, ternyata pasien asal Sarmi dirawat di RSUD Jayapura lebih dari 5 hari, maka kelebihan jumlah hari rawat itu akan dibayar oleh Pemda Sarmi.
“Ataukah pasien bedah tulang. Misalnya pen yang dibeli harganya Rp40 juta, tapi BPJS hanya tanggung 10 juta, maka Rp 30 juta ditanggung Pemda Sarmi. Itu yang kita klaim,” jelas Aloysius.
Menurut Aloysius, kendati pembiayaan bagi layanan kesehatan ini bersumber dari Dana Otsus Bidang Kesehatan yang harus mengutamakan Orang Asli Sarmi, tetapi atas nama kemanusiaan, minimal ada kebijakan bagi warga non Papua ber-KTP Sarmi yang tidak mampu.
“Seperti dulu Kartu Papua Sehat, 20 persen dari total dana KPS di salah satu rumah sakit, diperuntukkan bagi orang non Papua yang tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan tak mampu dari pemerintah dan KTP,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Papua ini.
Hadir menyaksikan acara penandatanganan PKS ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Papua, dr. Yoklin Suebu, M.Kes mewakili Gubernur Papua, Wakil Ketua DPRD Sarmi Marco Kopong Lamablawa, Kepala Dinas Kesehatan Sarmi Dorlina Hay, S.Kep bersama sejumlah kepala OPD dan staf serta manajemen RSUD Japapura. (Gusty MR/tD)
Leave a Reply