KOMPAK Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT

Gabriel Sola: segera tetapkan tersangka!

 

JAKARTA, LAPIERO.COM-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendorong  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah.

Hal tersebut ditegaskan Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA kepada sejumlah media pada Rabu (15/12/2021).

Gabriel mengatakan,  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mestinya menjadi pintu masuk bagi Penyidik Kejati NTT dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap skandal ini.

Gabriel menjelaskan, bahwa pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017. Hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo, tanpa mempertimbangkan catatan pada pers realese Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

“Sesuai informasi dan data yang kami input, pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis Bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018. Namun PT Bank NTT tetap melakukan pembelian MTN senilai Rp.50 Milliar tanpa didahului dengan due diligence atau uji tuntas untuk menilai kinerja penerbit MTN,” jelas Gabriel.

Ia melanjutkan, “Dan mirisnya belum genap sebulan setelah pembelian MTN, PT SNP pada 4 mei 2018 dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga  Negeri Jakarta Pusat dan kegiatan usahanya pun telah dihentikan oleh OJK.”

Kemudian, kata Gabriel, berdasarkan hasil pemeriksaan  BPK RI, pembelian MTN PT SNP berpotensi merugikan PT Bank NTT sebesar Rp.50 Milliar dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon ratye senilai Rp.10 Milliar.

Dengan demikian, KOMPAK Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar transparan dan tidak boleh main mata apalagi masuk angin dalam menangani skandal MTN Bank NTT.

See also  Ansy Lema dan Dua Traktor Roda Empat untuk Kabupaten Belu

“Kami mendesak Kejati NTT agar transparan dan segera menetapkan tersangka skandal MTN yang diduga kuta merugikan Bank NTT senilai Rp.50 miliar,” pungkas Gabriel. (Lapier 06)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*