Menangi Keputusan PTUN Kupang dan PTUN Surabaya, Yustin Maria D. Romas: Jangan Rusaki Pendidikan di NTT

Yustin Maria D. Remos

 LAPIERO.COM-“Kebenaran itu di atas segala-galanya,” demikian kata Yustin Maria D. Remos, seorang wanita yang pernah dinobatkan sebagai wanita inspiratif dan berprestasi NTT beberapa waktu lalu.

Yustin Maria D. Remos lalu mengalamatkan syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah NTT, lebih khusus kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang atas kemenangannya pasca pemecatan dirinya sebagai Kepala Sekolah pada sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Manggarai.

Kemenangannya tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 11/G/2021/PTUN-KPG, tertanggal 13 Agustus 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 207/B/2021/PT.TUN.SBY, tertanggal 02 November 2021.

“Saya ucapkan limpah terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah menguatkan saya untuk tetap tegar menghadapi persoalan besar sampai pada detik kemenangan ini,” ucap Yustin.

Secara khusus ia berterima kasih kepada Pemerintah Propinsi NTT melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pasca pemecatannya sebagai Kepala Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 1 Wae Rii oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT, sesuai SK Gubernur NTT No: 816.2.1/220/BKD.3.1, tertanggal 14 Desember 2020 silam.

Kepada Lapiero.com Yustin menjelaskan, perjuangannya untuk menyelamatkan reputasi Pendidikan di NTT agar tidak dihancurkan semena-mena oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sebuah kebijakan yang melawan aturan-aturan yang berlaku dan hukum yang berlaku.

“Saya tidak mau pendidikan dan jiwa pendidikan di NTT dilucuti oleh tindakan sewenang-wenang, kebijakan yang salah, demonstrasi anarkistis, dan pengaruh-pengaruh luar yang justru merusak tatanan dan tubuh indah pendidikan itu. Akan tetapi, pemimpin seharusnya jujur, tidak melawan hukum dan berkarakter sehingga bisa diteladani dan dicontoh oleh bawahannya,” demikian ucapannya kepada media ini.

See also  Emanuel Dapa Loka: Saya Ingin jadikan “Jalan Wartawan” sebagai Saluran Berkat

Lebih lanjut jelas wanita tangguh ini, “Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah sebuah kemenangan dan mengangkat marwah indah, yaitu menyelamatkan tubuh pendidikan di NTT itu sendiri dan sebuah bentuk penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memperjuangkan hak dan martabat kaum pendidik baik ASN maupun swasta pada lingkup dunia pendidikan di NTT dan di Negara Indonesia tercinta ini.”

Dalam perjuangannya, Yustin mengaku mengandalkan Tuhan. “Satu dan hanya satu andalan saya, ya dia Tuhan,” akunya sambil mengingatkan kepada siapa pun untuk  kembali kepada kebenaran dan hukum. (Lapier 07)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*