Paus Kabulkan Permintaan Uskup Paskalis Bruno Tidak Diangkat jadi Kardinal

Paus Fransiskus, mengabulkan permintaan Uskup Bogor Mgr Pascalis Bruno Syukur OFM (62) untuk tidak diangkat sebagai kardinal. Meski ini bukan kali yang pertama terjadi tetapi keputusan tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

“Berita tersebut mengejutkan,” kata Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang diminta komentarnya.

Keputusan Paus itu diberitakan Vatican News, hari Selasa (22/10). Paus Fransiskus, hari Minggu (6/10) setelah Doa Angelus (Malaekat Tuhan) mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.

Pada 21 November 2013, Paus Fransiskus menunjuknya sebagai Uskup Bogor dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014. Ia memilih mottonya sebagai Uskup Magnificat anima mea dominum yang berarti “Jiwaku memuliakan Tuhan” (Luk 1:46).

Kata Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni, Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena, masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam; masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja; dan masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.

Ini bukan kali ini terjadi, seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Menurut Vatican News, saat itu, permintaan Uskup Lucas Van Looy itu diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”

Keputusan Mengejutkan
Meski permintaan untuk tidak diangkat menjadi kardinal pernah terjadi, tetapi keputusan Mgr Paskalis tetap mengejutkan.

See also  Keakraban Ganjar dengan Uskup Agung Merauke, Blak-blakan Soal Pemilu hingga Papua

Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM, mengatakan berita itu mengejutkan. Namun Mgr Anton menambahkan, “Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan.”

Hal yang sama dikatakan Superior Genderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Antonius Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma. “Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis”, sehingga Paus mengabulkan permintaannya.

Kata Mgr Anton, “Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri.”

“Kita prihatin,” kata Romo Purnama.

Sinode adalah sebuah peristiwa di mana para uskup di seluruh dunia berkumpul, bermusyawarah, berbagi pengalaman iman, harapan, cinta dan keprihatinan bagi seluruh Gereja. Tetapi, sinode kali ini berbeda. Karena melibatkan kaum awam dan perempuan untuk membantu memetakan masa depan Gereja Katolik.

Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

See also  HWK Sumba Barat Daya Bersihkan Pasar dan Berbagi Kasih

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.

Tetap Tiga
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia. Yakni, Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 – 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.

Dua kardinal lainnya: Yang kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ (lahir di Jagang, Muntilan, Jateng, 20 Desember 1934 -….). Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Uskup Agung Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal. Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.

Kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (lahir Sedayu, Yogyakarta, 9 Juli 1950 – …). Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta ini, diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang (1997 – 2009).

Jumlah Kardinal
Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.

Tetapi dengan keputusan yang minta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru 20. Maka nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors. (Rilis KBRI Takhta Suci)*

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*