PGI dan IPW Minta Kapolri Turun Tangan dalam Kasus Pemecatan Polisi Berprestasi Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT, Dibela PGI dan IPW

JAKARTA-Atas pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda NTT, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ikut buka suara. Melalui siaran persnya pada pada 14 Oktober 2024 meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soek.

Bagi PGI alasan pemecatan hanya menyangkut masalah prosedural yang tentu dapat diperdebatkan. ”Pemecatan seperti ini hanya akan melemahkan semangat aparat pada perjuangan penegakan hukum dan keadilan ke depan,” kata PGI dalam siaran persnya Hendrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI.

Hendrek mengaku bahwa pihaknya mendapat banyak desakan dari elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy Soek, yang berhasil membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soek, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” kata Hendrek.

Selama ini aku Hendrek, instansi kepolisian dan Ipda Rudy Soik terbuka dan suportif dalam kerjasama PGI dalam melakukan kerja-kerja advokasi untuk menghentikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di NTT. ”Kami mengapresiasi kinerja personil Polri yang berani dan menjunjung tinggi hukum,” kata Hendrek lagi.

Sebelumnya, seperti dilansir kompas.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim tim untuk mengusut tuntas pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda NTT.

“Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tegas dia.

Dipecat Gara-gara Garis Polisi

Diberitakan, Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

See also  Kata Hati Andre Koreh, Ketum KONI NTT dari Arena PON Papua

Namun pemecatan tersebut, menurut Sugeng, dinilai berlebihan. “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, pada Minggu 13 Oktober 2024.

“Hanya gara-gara pemasangan police line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024,” ungkap Sugeng heran.

Humas Polda NTT Kombes Ariasandy sebelumnya membenarkan bahwa pemecatan ini terkait dengan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di lokasi milik Ahmad dan Algajali. Sugeng menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan.

Semestinya, lanjut Sugeng, kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah, sanksi yang dijatuhkan bukanlah pemberhentian tetap. “Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan,” ujar Sugeng.

Hal ini terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat. IPW menduga ada oknum Polri yang gerah karena praktik mafia BBM dibongkar Ipda Rudy Soik.

Selain itu, IPW mengingatkan bahwa Ipda Rudy Soik juga merupakan anggota Polri berprestasi, karena pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (Lapier/kompas.com)

VIDEO:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*