BEKASI, LAPIERO.COM-Melalui amar putusan nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks, Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Ade Puspita Sari sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Hendra Aris, SH, MH, selaku kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menyatakan kegembiraan atas putusan tersebut. Putusan perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
“Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO),” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Hendra menjelaskan bahwa, pihak penggugat atas nama Nofel Saleh Hilabi tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi).
Lanjut Hendra, pada Putusan Majelis Hakim sangat jelas menyatakan Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 yang menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021.
Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa pihak penggugat (Nofel) itu bukanlah kader Golkar Kota Bekasi atau peserta Musda di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi. Dengan demikian, dia tidak memilik hak untuk menggugat hasil Musda V yang disahkan Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat).
Terpisah, Kuasa Hukum dari Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid, SH menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.
Dalam konferensi pers tersebut, Rasnius Pasaribu selaku Ketua Panitia Musda V DPD Golkar Kota Bekasi kembali menegaskan bahwa seluruh proses Musda V sudah melalui proses-proses dan tahapan-tahapan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Leave a Reply