Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Ekologis Sumatera Utara: Cabut Izin Saja Tak Cukup

Para pejuang Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Ekologis Sumatera Utara (Sekber Gokesu).

TAPANULI – Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Ekologis Sumatera Utara (Sekber Gokesu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.

Penyataan sikap yang dikeluarkan pada 28/1 tersebut ditandatangani oleh  Ketua Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFMCap, Ephorus  HKBP Dr Viktor Tinambunan (Pembina Sekber Gokesu), Sekretaris Sekber Gokesu dari GKPI Dr Robinsar Siregar,  Rocky Pasaribun (Direktur Eksetuif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat/KSPPM Parapat), dan Jhontony Tarihoran Ketua PW AMAN Tano Batak, Dr Dimpos Manalu (Dosen Universitas HKBP Nommensen), dan Roganda Simanjuntak (Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) Tano Batak 2019-2023).

Bagi Sekber, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba. Sekber memandang, selama ini wilayah tersebut mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif.

Melalui pernyataan bersama tersebut, Sekber menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.

Pemulihan Ekologis

Sekber juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir.

Sekber menegaskan bahwa pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.

See also  Pemkot Bekasi Raih Peringkat Dua Nasional Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB 2021

Dalam penyataan yang sama, Sekber mendukung langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.

Selanjutnya, Sekber mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Jangan Terbitkan Izin Baru

Dengan tegas Sekber menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya. Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut. Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat.

Sekber bahkan mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL.

Mereka meminta agar Pemerintah melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif.

Mengingat bahwa penutupan PT Toba Pulp Lestari membawa konsekuensi hilangnya sumber pendapat para karyawan, maka Sekber menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh. (Lapier/07/*)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*