Setiap Jumat Mulai 1 April 2026 ASN Bekerja dari Rumah

ASN hemat energi dengan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. (ist)

JAKARTA – Sebagai langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Arahan kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Ia menegaskan pentingnya langkah antisipatif meskipun stok bahan bakar minyak (BBM) nasional masih dalam kondisi aman.

Presiden juga mencontohkan langkah yang diambil Pakistan saat menghadapi situasi krisis global, termasuk penerapan WFH dan pengurangan hari kerja.

Kebijakan WFH ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring dari Seoul pada 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Penerapan kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan tersebut mulai berlaku efektif per 1 April 2026, tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut Tito, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk penghematan energi, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, percepatan digitalisasi layanan publik, pengurangan polusi akibat mobilitas, serta peningkatan kualitas hidup ASN.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

Namun, sejumlah pejabat seperti pimpinan tinggi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta aparatur di sektor pelayanan publik, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kinerja ASN selama WFH akan tetap dipantau melalui sistem e-Kinerja yang terintegrasi.

See also  Rekor MURI untuk Perempuan Pertama Peraih Gelar Doktor Teololgi Katolik Lulusan Indonesia

Untuk sektor swasta, pemerintah masih mengkaji penerapan kebijakan serupa. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa pelaksanaan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong efisiensi energi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu. (FMR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*