KOTA BEKASI, LAPIERO.COM-Akhirnya, pada 15 Maret 2023, gugatan Nofel Saleh Hilabi terhadap Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, menyangkut pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi pada 2021 dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi mencapai kesudahannya.
Melalui putusan yang dibacakan Anggota Mahkamah Partai Golkar Hakim Supriansa yang sekaligus memimpin sidang, Mahkamah Partai (MP) Golkar menolak seluruh gugatan Nofel Saleh Hilabi tersebut.
Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat.
Rasnius Pasaribu, Ketua SC Musda V Kota Bekasi yang hasilnya digugat oleh Nofel hadir dalam sidang tersebut. Anggota DPRD Kota Bekasi ini pun memberi apresiasi atas putusan Mahkamah Partai.
“Saya memberi apresiasi yang tinggi terhadap putusan Mahkamah Partai. Dan saya kira semua akan menerima dengan lapang dada, agar kita bisa lebih fokus bekerja memenangkan Partai Golkar,” kata Rasnius.
Rasnius pun mengajak semua pihak yang bekerja keras agar dalam Pemilu mendatang Partai Golkar memenangkan hati rakyat. “Dengan begitu, kita bisa berkarya nyata untuk rakyat,” tambah Rasnius lagi.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono juga mengapresiasi putusan tersebut.
“Alhamdulillah! Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat bersifat sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Sarjono kepada wartawan usai sidang tersebut.
Atas putusan MP tersebut kata Sarjono, tidak akan ada lagi polemik terkait Musda Golkar dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di bawah pimpinan Ade Puspitasari. (Lapier 07/*)
Leave a Reply