Pengamat Kebijakan Publik Dr. John Palinggi: Soal Pagar Laut, Jangan Aguan terus yang Disalahkan

Dr. John Palinggi: tindak tegas yang menerbitkan sertifikat.

JAKARTA-Setelah kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang muncul ke permukaan dan menarik perhatian publik, terungkap pula kasus serupa di berbagai tempat.

Muncul sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diterbitkan di wilayah pesisir lain, seperti di Subang, Bekasi, Surabaya, Makassar.

Menurut pengamat politik dan kebijakan publik Dr. John Palinggi, ini merupakan skandal dan pelanggaran serius.

Bagi John, sertifikat pagar laut itu tidak mungkin diterbitkan oleh kantor pertanahan Tangerang tanpa persetujuan kantor badan pertanahan nasional.

Karenanya tambah John, sebetulnya kesalahan tidak boleh hanya ditimpakan kepada Aguan. Sebab sebagai seorang pedagang, Aguan akan ambil apa pun kalau peraturan memungkinkan.

Dia akan aengambil kalau pejabatnya memperkenankan mengambil. ”Jadi, jangan salahkan Aguan terus, apalagi bicara etnis. Saya beda dengan orang-orang lain. Aguan baru disuruh bertanggungjawab apabila data sudah ada. Cari siapa yang menyuruh menerbitkan sertifikat itu,” tegas John ketika ditemui di ruang kerjanya pada 5/2.

John menunjuk Bupati sebagai misal. Jelasnya, dalam UU No 32/2004 mengenai pemerintahan, tugas utama Bupati adalah menaati  UUD dan Pancasila, melaksanakan secara murni, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

”Nah! Itu tidak tertib. Maka ”Ambil” Bupati. Ngapain orang-orang yang bikin pagar itu yang diambil? Ambil Bupati, nanti dia akan bicara, lalu ambil lagi yang lain,” ujar pria murah senyum ini.

”Jangan Aguan terus. Aguan dan kawan-kawan itu mengembangkan atau pengembang. Cari siapa yang membolehkan dengan menerbitkan sertifikat!”

John mengakui, ada kelemahan besar dalam pengembangan perumahan di Indonesia ini. Pengembangan perumahan selalu hanya lingkup Jakarta, padahal berbica tentang Indonesia, sejumlah pulau di luar Jawa ini sangat membutuhkan perumahan. ”Kenapa harus di Jakarta terus. Dan lebih parah lagi, kenapa harus proyek strategis nasional?” tanyanya dengan suara meninggi.

See also  Agustinus Tamo Mbapa: Korupsi adalah Tindakan Kejahatan, Kami Tidak Akan Lakukan

Kembali menyangkut SHGB dan SHM, menurut John, tidak cukup dengan hanya mencabut sertifikat itu. Siapa yang membuat harus jelas supaya tidak terulang lagi.

”Harus jelas dan transparan. Masyarakat harus tahu ini. Dan mereka yang melakukan pelanggaran serius ini harus ditindak agar jera dan tidak diulangi lagi oleh yang lain,” tegasnya.  (Lapier/07)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*