JAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan mengecam dengan keras peristiwa penyerangan dengan senjata tajam terhadap Mahasiswa/I Katolik yang sedang berdoa rosario di Pamulang, Tangerang, Banten pada 5 Mei 2024. PGI juga meminta penegakan hukum yang tuntas kepada pelaku.
Menurut PGI seperti disampaikan melalui pers release pada 8 Mei 2024 di Jakarta, pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan atas nama agama, akan menimbulkan pengulangan dan menjadi “preseden buruk” bagi pembangunan toleransi dan pelemahan konstitusi bernegara.
PGI juga menyampaikan simpati kepada para mahasiswa yang menjadi korban dan meminta warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku di Negara kita.
PGI juga mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan oleh apparat kepolisian dalam bentuk penangkapan dan pengusutan terhadap beberapa pelaku kekerasan dimaksud.
“PGI meminta agar penegakan hukum terhadap kasus ini sungguh-sungguh dilakukan secara tuntas, sehingga tidak memberi ruang bagi langgengnya praktik-praktik impunitas sebagaimana sering terjadi dalam kasus-kasus serupa,” demikian seruan pers release yang ditandatangani oleh Pdt Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif .
PGI mencatat bahwa dalam tahun ini, jumlah kasus intolerasi di wilayah Tanggerang Selatan kian meningkat. “Karena itu kami ingin meminta perhatian pemerintah, baik kementrian agama, kementrian dalam negeri, dan pihak kepolisian, untuk lebih serius melakukan langkah-langkah pembinaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” demikian PGI.
Menurut PGI, Negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, karenanya negara harus hadir dan memastikan terpenuhinya hak kebebasan beragama dan berkepercayaan tanpa pandang bulu. (Lapier 07)
Leave a Reply