RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera Disahkan DPR, Begini Sikap BPIP

Tindakan pidana kekerasan seksual meningkat.

JAKARTA, LAPIERO.COM-Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi apresiasi..

Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo Undang-undang TPKS tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan dan anak-anak.

“Martabat manusia, yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara. Harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual”, tegas Benny pada Rabu, (5/1/2022).

Ia juga mengatakan bentuk kekerasan apa pun, apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila dengan tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia. “Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera disahkan undang yang memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia itu,” ucapnya.

Ia mengaku sangat prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kekerasan pada anak dan pemermpuan pada tahun 2021 megalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padahal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus” tutupnya.

Sikap senada diungkapkan  Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina,. Menurutnya, Undang-undang TPKS) sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

“Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan,” ujarnya.

Ia juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahun.

See also  Situasi di Afghanistan Memburuk, Presiden Jokowi: Indonesia Siap Membantu

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan,” tegasnya. (ER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*