Tegas! SUAKA Tolak Rencana Pemerintah Indonesia Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia

Semoga keadaan ini lekas berlalu. Gaza penuh derita karena perang.

JAKARTA-Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak-hak Pengungsi atau SUAKA dengan tegas menolak rencana pemindahan warga Gaza ke Indonesia dalam skema evakuasi yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia.

Meskipun diusung atas dasar pertimbangan kemanusiaan, SUAKA menilai skema ini dinilai berpotensi melegitimasi praktik pemindahan paksa dan normalisasi penjajahan oleh Israel atas Palestina.

Selain itu, Indonesia belum memiliki kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi warga yang dievakuasi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian status hukum bagi mereka yang terdampak.

Melalui rilisnya yang sampai ke meja media ini pada 15/4, SUAKA mengapresiasi niat baik pemerintah Indonesia untuk membantu masalah kemanusiaan rakyat Palestina. Namun, karena tidak adanya konsultasi langsung dengan komunitas terdampak, pemindahan warga Gaza berpotensi mendorong migrasi paksa yang bertentangan dengan hak atas penentuan nasib sendiri (right to self-determination).

Tentukan Nasib Sendiri

Seluruh warga Gaza memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk hak untuk tinggal di tanah airnya. Bagi warga Gaza, Gaza adalah rumah mereka.

Lantas, di tengah pendudukan oleh Israel, perlindungan dan berakhirnya genosida berkepanjangan di Gaza menjadi hal yang dibutuhkan, bukanlah pemindahan ke wilayah lain.

Lebih lanjut, SUAKA mengkritisi ketiadaan kepastian status hukum bagi warga Gaza yang akan dibawa ke Indonesia.

Penggunaan istilah “pengungsi” secara informal tanpa merujuk pada mekanisme penetapan status yang sesuai dengan hukum internasional dan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 berpotensi menciptakan inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat yang sejatinya dilahirkan oleh pemerintah Indonesia itu sendiri.

Selain itu, rencana pengembalian pengungsi ke Gaza setelah proses pemulihan juga berpotensi melanggar prinsip non-refoulement yang diakui secara universal dalam hukum internasional.

See also  KOMPAK Serahkan Mural Bahaya Rokok Karya 1000 Anak Muda kepada Moeldoko

Tidak ada kejelasan makna “pulih” atau kondisi yang “memungkinkan” dalam proses pengembalian pengungsi Gaza yang pada akhirnya dapat menempatkan pengungsi dalam situasi ketidakpastian dalam masa menunggu atau, bahkan, mengembalikan pengungsi dalam kondisi tidak aman pasca-evakuasi.

Alih-alih merancang kebijakan berbeda dari preseden hukum yang ada, SUAKA mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadikan situasi ini sebagai momentum pembenahan sistem penanganan pengungsi nasional.

Dengan adanya keterbatasan kerangka penanganan pengungsi di Indonesia dan meningkatnya situasi migrasi secara global, SUAKA mendorong dilanjutkannya revisi Perpres No. 125/2016 serta penyusunan regulasi tingkat tinggi dalam bentuk undang-undang yang berperspektif hak asasi manusia.

SUAKA menyatakan ketidaksetujuan dengan rencana ini. Orang yang bermigrasi untuk mencari suaka memang tidak bisa ditolak, namun, proses migrasi juga dilakukan dengan keputusan yang dibuat secara sadar oleh masing-masing individu. SUAKA berpihak pada rakyat Palestina dalam hal genosida yang terjadi dan mendukung posisi rakyat Palestina yang menolak dilakukannya perpindahan ke negara ketiga untuk alasan apapun,” ujar Angga Reynady, Direktur Eksekutif SUAKA.

Lebih lanjut, Atika Yuanita, Ketua Perkumpulan SUAKA menegaskan soal pentingnya pengembangan kebijakan di tingkat nasional untuk respon lebih jauh: “Kondisi global mengharuskan Indonesia untuk lebih relevan dalam penanganan pengungsi. Kebijakan berperspektif HAM harus diutamakan sembari mengambil peran lebih jauh dalam penanganan pengungsi.” (*/Lapier/07)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*