JAKARTA, LAPIERO.COM-Advokat Perekat Nusantara mengungkap 7 fakta kebohongan yang disampaikan Rocky Gerung, Adhie Massardi, Refly Harun dan Natalius Pigai terhadap publik.
Salah satunya, pernyataan mereka yang mengandung hate speach (ujaran kebencian) dan mengadu domba serta berpotensi menimbulkan rasa kebencian antar individu dan kelompok (SARA).
Advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara, yakni Petrus Selestinus, Mansur Arsyad, Carel Ticualu, Daniel T. Masiku, Peter Singkali, Thomas Berdy Dewa, Ando, Frans R. Delong.
“Perekat Nusantara, meminta agar Polri memanggil sejumlah orang tertentu dalam tahap Penyelidikan untuk memastikan apakah benar telah terjadi peristiwa pidana, dan jika benar siapa-siapa saja yang dapat dimintai pertangungjawaban pidana,” pinta Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (2/12).
Ikhwal terbongkarnya hoax ini berawal dari wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung di Channel YouTube Rocky Gerung Official tanggal 23/11/2021.
Wawanca yang berjudul “Campur Tangan Urusan MUI, Romo Benny Harus Mundur atau Dipecat dari BPIP”, mendadak viral dan berdampak pada munculnya reaksi yang mengarah kepada SARA.
Kata Petrus, penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung tentang Romo Benny Susetyo, dilakukan secara berlebihan melampaui fakta-fakta. Bahkan, mereka menutup-nutupi fakta-fakta yang sebenarnya dan memunculkan sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh Romo Benny Susetyo. Mereka juga mengeksploitasi sedemikian rupa, sehingga seakan-akan Romo Benny Susetyo telah meminta MUI dibubarkan.
Padahal sumber penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung adalah pada judul berita video YouTube RKN Media tanggal 20/11/ 2021, berjudul “MUI Harus Berbenah, Jangan jadi Sarang Kelompok Radikal” yang diretwit ke twitter Romo Benny Susetyo, berisi wawancara dengan Hendardi, Ketua Setara Institute terkait penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 tanggal 16/11/2021.
“Perekat Nusantara” mencatat 7 fakta yang membuktikan bahwa pernyataan Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie M. Massardi, Refly Harun dan Natalius Pigai berisi pernyataan bohong yang mengandung hate speach (ujaran kebencian) dan mengadu domba serta berpotensi menimbulkan rasa kebencian antar individu dan kelompok (SARA), sbb. :
- Tidak ada narasi, wajah dan nama Romo Benny Susetyo di dalam wawancara Video YouTube RKN Media dengan Hendardi pada tanggal 20 November 2021, yang menjadi sumber penilaian.
- Tidak ada satu pun pernyataan Romo Benny Susetyo, baik di dalam YouTube maupun dalam pemberitaan media online yang meminta MUI dibubarkan, atau dikoreksi dll. terkait peristiwa penangkapan oleh Densus 88 terhadap beberapa orang terduga/tersangka pelaku dugaan terorisme pada tanggal 18/11/ 2021.
- Tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arif, Rocky Gerung, Refly Harun maupun Natalius Pigai terkait dengan tuduhan bahwa Romo Benny Susetyo telah membuat pernyataan meminta MUI dibubarkan, dikoreksi atau MUI jangan jadi sarang teroris dan semacam lainnya.
- Dalam wawancara Romo Benny Susetyo dengan Media Online Republika.id dll pada tanggal 21/11/2021, Romo Benny Susetyo justru menegaskan bahwa negara ini butuh MUI, karena MUI selama ini aktif mengatasi radikalisme, MUI telah mengawal dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dstnya.
- Terkait penangkapan beberapa terduga teroris pada tanggal 18 November 2021, Romo Benny Susetyo menegaskan bahwa peristiwa penangkapan beberapa terduga teroris jangan lantas dikaitkan sebagai perbuatan organisasi, tetapi perbuatan oknum, jangan beri respons berlebihan dan MUI tidak bisa dibubarkan.
- Banyak pernyataan Rocky Gerung dkk. yang negatif telah melahirkan reaksi negatif yang menyudutkan Romo Benny Susetyo dengan melihat Romo Benny Susetyo dari agama berbeda (Katolik) lalu menghubung-hubungkan dengan keberadaan Romo Benny Susetyo di KWI, BPPI, BRIN dll, bahkan dikaitkan dengan PGI mengarah kepada SARA.
- Hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arif, Rocky Gerung, Adhie Masardi, Refly Harun dan Natalius Pigai dan kawan-kawan kepada Romo Benny, RKN maupun Hendardi.
Perekat Nusantara Telah Melapor
Di dalam KUHAP dikatakan bahwa laporan adalah “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 angka 24 KUHAP)”.
Oleh karena 7 fakta dimaksud mengungkap adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, maka PEREKAT NUSANTARA karena hak dan/atau kewajibannya menurut UU telah membuat Lapiran Polisi ke Polda Metro Jaya.
Karena itu, Perekat Nusantara meminta POLRI, Cq. Kapolda Metro Jaya melakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah orang untuk memastikan apakah telah, sedang atau akan terjadi Peristiwa Pidana dan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya, terkait dugaan telah, sedang atau akan terjadi tindak pidana menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan mengadu domba antar individu dan golongan (SARA).
“Untuk itu, Perekat Nusantara meminta agar penyelidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Mereka adalah Sdri. Fla dan Ristian dari RKN Media, Romo Benny Susatyo (korban), Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie M. Massardi, Natalius Pigai dan kawan-kawan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” pungkasnya. (Lapier 07)
BACA JUGA: https://lapiero.com/perekat-nusantara-laporkan-rocky-gerung-dkk-ke-polda-metro-jaya/
Leave a Reply