Gugatan Anton Tony Mote Prematur, Ditolak PTUN Jayapura

JAYAPURA, LAPIERO.COM-Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya memutuskan perkara nomor 15/G/2023/PTUN/JPR terkait gugatan mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote kepada Gubernur Papua terkait pemberhentiannya dari jabatannya.

Gugatan tidak diterima. Sebaliknya, penggugat dihukum  membayar perkara sebesar Rp 555.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).  Panitera PTUN Jayapura Suyadi SH membacakan ulang putusan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu, 13 September 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini adalah Merna Cinthia SH,MH bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH.

Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan Pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.

“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur. Seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023 sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya. Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas,” tegas Suyadi didampingi Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH,

Suyadi mengatakan, sesuai dengan alur dan mekanisme di PTUN Jayapura, setiap putusan perkara dari PTUN langsung dipublikasikan secara online atau e-court kepada masyarakat umum melalui Sistem Informasi Pengadilan.

“Perkara kita ini kan diajukan secara elektronik atau e-court. Begitu perkara diputus, itu dalam akun e-court masing-masing pihak, apakah itu penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi itu ada notfikasi untuk mengajukan perkara hukum 14 hari sesudah putusan. Jika diajukan banding maka ke PTUN Manado,” tutup Suyadi.

See also  Irwan Hidayat “Boss Sidomuncul” Sponsori Pertunjukan Wayang On The Street

Sementara Panitera Pengganti Petrus Mitting menegaskan, selain premature, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan Penggugat dan juga dari pihak Tergugat. “Penggugat kemarin ajukan 40 lembar bukti. Yang jelas ada asli ada juga copy-annya,” tegas Petrus.

Kronologi

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote selaku Penggugat dalam perkara ini menempuh jalur hukum usai dirinya diberhentikan oleh Plh. Gubernur Papua per 3 Mei 2023. Penggugat mendaftakan gugatan di PTUN Jayapura tanggal 17 Mei 2023 dan perkara ini diregister pada 22 Mei 2023 dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN/JPR.

Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Gubernur Papua sebagai Tergugat I dan Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Tergugat Intervensi II.

Gugatan ini bermula dari pemberhentian jabatan Penggugat sebagai Direktur RSUD Jayapura setelah Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengeluarkan SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tertanggal 3 Mei 2023. SK itu berisi tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M. Kes.

Dalam mengeluarkan SK itu, Plh. Gubernur Ppaua mempertimbangkan tiga rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). SK itu pun diserahkan kepada Aloysius Giyai melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Papua pada Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, Aloysius Giyai adalah Direktur RSUD Jayapura yang dilantik Gubernur Lukas Enembe pada 23 Januari 2020. Namun tanpa alasan yang jelas, ia dicopot secara mendadak pada 20 Agustus 2021. Gubernur Lukas lalu melantik dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Aloysius. (Gusty MR)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*