JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang dinilai melemahkan ekosistem pers dalam kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang dipersoalkan tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam dokumen tersebut tertulis, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai apabila perjanjian itu berlaku, platform digital asal Amerika Serikat berpotensi tidak lagi terjangkau oleh Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. “Dengan kewajiban dalam Perpres saja, mereka masih kurang patuh, apalagi jika sifatnya menjadi sukarela,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut dapat mengancam upaya keberlanjutan pers yang tengah dibangun bersama.
Dampaknya tidak hanya dirasakan kalangan pers, tetapi juga publik yang terancam kehilangan akses terhadap karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan pers, melainkan kepentingan publik secara luas yang berhak memperoleh informasi berkualitas,” kata Suprapto.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan komite segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan mengenai platform digital dalam perjanjian RI–AS dihapus.
Sikap tersebut mendapat dukungan komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
“Komite menyambut baik kesamaan sikap komunitas pers yang menilai perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik bagi bangsa,” ujar Sasmito.
Ia juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara platform digital dan perusahaan pers, sejalan dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023.
Prinsip tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara, serta menegaskan pentingnya setiap mekanisme pengaturan hubungan platform digital dan perusahaan media tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Pertemuan itu dihadiri Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Turut hadir Anggota Dewan Pers Abdul Manan.
Sejumlah tokoh pers juga menghadiri forum tersebut, antara lain inisiator Perpres 32 Tahun 2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Wakil Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Wakil Ketua Umum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; serta Ketua PR2Media Prof. Masduki. (Lapier/07/*)
Leave a Reply