Putusan MK dan Ujian Supremasi Sipil: Saatnya Mengakhiri Impunitas Peradilan Militer

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute . (Foto: Dok detik.com)

Oleh Hendardi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penegakan negara hukum di Indonesia.

Putusan ini bukan sekadar koreksi terhadap norma hukum yang bermasalah, melainkan penegasan kembali prinsip mendasar bahwa tidak boleh ada warga negara yang memperoleh keistimewaan hukum hanya karena status, jabatan, atau institusi tempatnya mengabdi.

Dalam negara hukum demokratis, kesetaraan di hadapan hukum bukanlah slogan konstitusional yang dapat ditafsirkan secara lentur sesuai kepentingan kekuasaan. Ia merupakan prinsip yang harus diwujudkan secara nyata, termasuk ketika berhadapan dengan institusi yang memiliki kekuatan koersif seperti militer.

Karena itu, putusan MK ini harus dibaca sebagai momentum untuk membenahi relasi antara hukum, militer, dan supremasi sipil sekaligus mengakhiri praktik impunitas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap keadilan.

Pertama, putusan MK merupakan koreksi konstitusional terhadap anomali dalam penegakan hukum.

Kita patut mengapresiasi putusan MK sekaligus kerja Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan pembaruan sistem peradilan militer. Upaya ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup dipertahankan melalui pemilihan umum dan pergantian kekuasaan. Demokrasi juga membutuhkan keberanian untuk mengoreksi norma hukum yang melahirkan ketidaksetaraan dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Selama ini, persoalan yurisdiksi peradilan militer kerap diperlakukan seolah-olah hanya menyangkut persoalan teknis tentang pengadilan mana yang berwenang memeriksa suatu perkara. Padahal, persoalannya jauh lebih mendasar: bagaimana menjamin independensi peradilan, melindungi hak korban, dan memastikan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang adil.

Ketika status sebagai anggota militer menjadi faktor penentu penanganan tindak pidana umum, muncul persoalan serius mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Terlebih apabila perkara tersebut menyangkut kekerasan terhadap warga sipil. Penanganan perkara dalam lingkungan institusi yang memiliki hubungan organisasional dengan terduga pelaku dapat menimbulkan persepsi maupun risiko konflik kepentingan, sekaligus melemahkan kepercayaan korban terhadap proses peradilan.

Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh diabaikan. Peradilan yang secara formal berjalan belum tentu menghasilkan keadilan substantif. Proses hukum tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya pemeriksaan dan putusan, tetapi juga dari independensi lembaga yang memeriksa, keterbukaan proses, akuntabilitas penegakan hukum, serta kemampuan memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Bagi korban, terutama warga sipil yang berhadapan dengan aparat bersenjata, ketidaksetaraan dalam proses hukum dapat memperpanjang penderitaan. Mereka bukan hanya menghadapi dampak tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami reviktimisasi ketika harus berhadapan dengan mekanisme hukum yang tidak sepenuhnya memberikan rasa aman dan kepercayaan.

Karena itu, pembenahan yurisdiksi peradilan militer merupakan bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan struktural. Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang secara langsung ataupun tidak langsung melindungi kelompok tertentu dari pertanggungjawaban.

Kedua, penghentian impunitas merupakan syarat bagi tegaknya supremasi hukum dan supremasi sipil.

Putusan MK harus menjadi momentum untuk mengakhiri normalisasi impunitas. Impunitas bukan semata-mata keadaan ketika pelaku tindak pidana lolos dari hukuman. Lebih dari itu, impunitas tumbuh ketika suatu sistem memungkinkan pertanggungjawaban hukum dipengaruhi oleh kedudukan, afiliasi institusional, atau kekuatan yang dimiliki seseorang.

See also  Penangkapan An Najah, Momentum Koreksi bagi MUI

Jika keadaan semacam ini terus dibiarkan, pesan yang muncul dalam masyarakat sangat berbahaya: bahwa hukum dapat berlaku berbeda bagi orang yang berbeda. Mereka yang tidak memiliki kekuasaan harus tunduk sepenuhnya pada hukum, sementara mereka yang berada dalam institusi kuat berpotensi memperoleh perlakuan yang berbeda. Ketimpangan semacam ini bertentangan dengan fondasi negara hukum dan menggerogoti legitimasi institusi negara.

Prinsip equality before the law menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang setara. Kesetaraan tersebut tidak berarti mengabaikan karakteristik khusus tindak pidana militer yang berkaitan dengan disiplin, tugas, dan fungsi pertahanan. Namun, karakteristik khusus itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mempertahankan yurisdiksi yang tidak semestinya atas tindak pidana umum.

Harus dibedakan secara tegas antara pelanggaran yang secara khusus berkaitan dengan tugas dan disiplin militer dengan tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil. Status keprajuritan tidak boleh berubah menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan dalam pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang pada hakikatnya merupakan tindak pidana umum.

Di sinilah supremasi sipil memperoleh makna substantif. Supremasi sipil bukan berarti melemahkan militer atau mencampuri setiap aspek operasional pertahanan. Sebaliknya, supremasi sipil menegaskan bahwa militer merupakan institusi negara yang menjalankan mandat konstitusional, tunduk pada hukum, dan berada dalam kerangka kontrol demokratis otoritas sipil.

Dalam demokrasi, kekuatan bersenjata tidak boleh berkembang menjadi kekuatan yang memiliki otonomi tanpa batas dari mekanisme akuntabilitas negara. Militer yang profesional justru harus menunjukkan bahwa kekuatan dan kewenangannya dijalankan secara disiplin, proporsional, dan sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, supremasi sipil dan profesionalisme militer bukan dua agenda yang saling bertentangan. Keduanya saling menguatkan. Profesionalisme tidak cukup diukur dari kemampuan tempur, kesiapan operasional, atau kepatuhan terhadap rantai komando. Profesionalisme juga mensyaratkan integritas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan tindakan di hadapan hukum.

Ketiga, tenggat dua tahun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda reformasi.

Putusan MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Tenggat tersebut harus dipahami sebagai batas waktu untuk menyelesaikan pembaruan hukum, bukan sebagai legitimasi untuk mempertahankan keadaan yang bermasalah selama dua tahun ke depan.

See also  Pemerintah Akan Salurkan Bansos Sebesar Rp24,17 Triliun

Pemerintah dan DPR harus segera memulai proses revisi secara terbuka, terukur, dan partisipatif. Pembaruan ini tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional atau penyesuaian formal terhadap amar putusan MK. Yang dibutuhkan adalah reformasi substantif yang menyentuh desain yurisdiksi, independensi peradilan, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana anggota militer.

Partisipasi bermakna (meaningful participation) harus menjadi prinsip dalam penyusunan revisi. Masyarakat sipil, kelompok korban, akademisi, ahli hukum, organisasi profesi, dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam reformasi sektor keamanan harus dilibatkan sejak awal. Partisipasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur pembentukan undang-undang, sementara substansi kebijakan telah ditentukan tanpa keterlibatan publik yang memadai.

Setidaknya terdapat beberapa agenda mendasar yang harus menjadi perhatian.

Pertama, undang-undang harus merumuskan secara tegas pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan tersebut harus didasarkan pada karakter perbuatan dan relevansinya dengan fungsi militer, bukan semata-mata pada status pelakunya sebagai prajurit.

Kedua, pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum harus dirumuskan secara jelas, konsisten, dan tidak membuka ruang penafsiran yang memungkinkan tindak pidana umum dialihkan ke yurisdiksi militer hanya karena pelakunya anggota TNI. Kepastian mengenai kewenangan mengadili penting untuk mencegah konflik yurisdiksi sekaligus menjamin hak korban.

Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili harus dirancang secara independen, transparan, dan berdasarkan prinsip negara hukum. Sengketa yurisdiksi tidak boleh menjadi ruang yang memperlambat proses penegakan hukum atau membuka peluang bagi intervensi institusional.

Keempat, integrasi peradilan militer ke dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung harus menjadi bagian penting dari agenda reformasi. Independensi hakim tidak cukup dijamin melalui norma tertulis, tetapi juga harus diwujudkan dalam sistem pembinaan, pengawasan, dan pengembangan karier yang bebas dari pengaruh rantai komando militer terhadap fungsi yudisial.

Semua agenda tersebut harus diletakkan dalam satu kerangka: memastikan bahwa peradilan militer tetap dapat menjalankan kewenangannya secara tepat terhadap perkara yang memang menjadi ranahnya, tanpa menjadi mekanisme pengecualian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Reformasi yang setengah hati hanya akan memindahkan persoalan dari satu norma ke norma lain. Karena itu, ukuran keberhasilan revisi bukanlah seberapa cepat undang-undang disahkan, melainkan sejauh mana perubahan tersebut benar-benar menutup celah impunitas, memperkuat independensi peradilan, dan menjamin keadilan bagi korban.

Keempat, menjaga kehormatan TNI berarti memastikan akuntabilitasnya.

Salah satu kekeliruan dalam perdebatan mengenai reformasi peradilan militer adalah anggapan bahwa penegakan hukum melalui peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI akan merendahkan kehormatan institusi militer. Anggapan ini harus diluruskan.

See also  OECD Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Lakukan Langkah Reformasi di Indonesia

Kehormatan institusi tidak dibangun dengan membatasi pertanggungjawaban hukum anggotanya. Kehormatan justru tumbuh dari integritas, disiplin, dan kesediaan untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Institusi yang profesional tidak perlu khawatir terhadap mekanisme peradilan yang independen apabila seluruh tindakannya dilakukan sesuai dengan hukum.

Sebaliknya, upaya mempertahankan mekanisme yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan justru dapat merugikan institusi itu sendiri. Ketika masyarakat memandang bahwa anggota institusi tertentu memperoleh perlakuan hukum yang berbeda, kepercayaan publik akan terkikis. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak legitimasi dan wibawa institusi yang seharusnya menjadi pelindung negara dan masyarakat.

Tentu, reformasi peradilan militer harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan pertahanan, karakteristik tugas militer, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Namun, pertimbangan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengaburkan prinsip dasar bahwa tindak pidana umum harus ditangani melalui sistem peradilan yang menjamin independensi dan kesetaraan.

Tidak ada institusi negara yang berada di luar jangkauan konstitusi. Tidak pula ada kehormatan institusional yang lebih tinggi daripada kewajiban negara untuk memberikan keadilan.

Pada akhirnya, putusan MK harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan dalam sejarah pengujian undang-undang.

Nilai putusan ini tidak akan ditentukan hanya oleh rumusan hukum yang dibacakan di ruang sidang, tetapi oleh kesungguhan negara menindaklanjutinya. Tanpa perubahan legislasi yang substantif, komitmen politik yang kuat, dan pengawasan masyarakat sipil, putusan konstitusional berisiko kehilangan daya transformasinya.

Pemerintah dan DPR tidak boleh menyia-nyiakan momentum ini. Reformasi peradilan militer harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar konsolidasi demokrasi, penguatan negara hukum, dan pembenahan sektor keamanan. Pada saat yang sama, masyarakat sipil perlu terus mengawal proses legislasi agar tidak terjadi pelemahan substansi putusan melalui kompromi politik yang mempertahankan ketidaksetaraan.

Negara hukum diuji bukan ketika hukum berhadapan dengan warga yang lemah, melainkan ketika hukum harus menjangkau mereka yang memiliki kekuasaan. Supremasi sipil juga tidak dibuktikan melalui pernyataan politik, melainkan melalui kemampuan institusi demokratis memastikan bahwa setiap kekuasaan dijalankan dalam batas konstitusi dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Putusan MK ini memberikan kesempatan untuk menegaskan kembali prinsip tersebut. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa kesempatan itu tidak berhenti sebagai kemenangan prosedural, tetapi menjelma menjadi perubahan nyata dalam sistem peradilan dan praktik penegakan hukum.

Sebab, dalam demokrasi yang sehat, kehormatan militer tidak dibangun di atas pengecualian dari hukum. Ia dibangun di atas kepatuhan terhadap hukum.

Dan supremasi sipil tidak berarti melemahkan pertahanan negara, melainkan memastikan bahwa kekuatan negara, termasuk kekuatan militernya, selalu tunduk pada konstitusi, keadilan, dan kepentingan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*