SUMBA BARAT DAYA — Anastasia Ina Ki’i, seorang ibu rumah tangga asal Desa Wali Ate, Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Polres SBD menindaklanjuti laporan yang telah diajukannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara MM dan suaminya, ADL.
Seperti dikatakan Anas kepada LAPIERO.COM, laporan tersebut dimasukkan Anastasia ke Polres SBD pada 24 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, Anastasia mengaku belum melihat adanya tindak lanjut terhadap MM, termasuk pemanggilan untuk pemeriksaan atau dimintai keterangan.
“Saya mau mendapatkan keadilan. Rumah tangga saya sudah berantakan akibat tindakan mereka,” kata Anastasia kepada media ini.
Anastasia menjelaskan, dirinya menikah secara sah dengan ADL pada 9 Agustus 2000. Dari perkawinan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.
Menurut Anastasia, sejak akhir 2021 dirinya mulai mencurigai adanya hubungan asmara antara suaminya dan MM, yang merupakan tetangga kampungnya.
Karena terusik oleh kecurigaan tersebut, pada Februari 2022 Anastasia mendatangi rumah MM untuk menanyakan sekaligus memastikan dugaan itu.
Anastasia mengatakan, saat itu MM, di hadapan kedua orang tuanya, membantah memiliki hubungan asmara atau hubungan terlarang dengan ADL.
“Saya tidak menjalin hubungan asmara/terlarang dengan suami kamu,” kata Anastasia mengutip pernyataan MM saat itu.
Menurut Anastasia, MM juga meminta dirinya menunjukkan bukti mengenai dugaan hubungan tersebut.
Kedua orang tua MM, lanjut Anastasia, turut menyatakan bahwa tidak ada hubungan asmara antara anak mereka dan ADL.
Pada November 2022, Anastasia kembali mendatangi MM, kali ini bersama seorang adik iparnya. Tujuannya masih sama, yakni meminta penjelasan mengenai dugaan hubungan dengan suaminya.
“MM tetap memberikan jawaban yang sama dan tetap meminta bukti terkait hubungan terlarang dengan suami saya,” ujar Anastasia.
Pada April 2023, Anastasia kembali mendatangi MM untuk ketiga kalinya. Kali ini dia datang seorang diri. Namun, menurut Anastasia, MM tetap membantah memiliki hubungan asmara dengan ADL.
Belakangan, Anastasia mengaku memperoleh sejumlah barang bukti yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan terlarang tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain percakapan bernuansa asmara, foto, dan video.
Berdasarkan bukti tersebut, Anastasia kemudian melaporkan MM ke Polres SBD pada 20 Agustus 2026 atas dugaan perzinahan dengan suaminya.
Anastasia juga mengaku bahwa dugaan hubungan tersebut berdampak pada kehidupan rumah tangganya. Menurut dia, selama menjalin hubungan dengan MM, suaminya menelantarkan keluarga dan beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Sementara itu, ADL saat ini ditahan oleh Polres SBD sejak 14 Agustus 2026 dengan status tersangka dalam perkara penyebaran video yang berkaitan dengan dirinya dan MM.
Kondisi tersebut membuat Anastasia mempertanyakan penanganan laporan yang telah dibuatnya.
“Suami saya bersalah dua kali. Melakukan perzinahan dengan MM dan menyebarkan video. Tapi mengapa hanya suami saya yang diproses, sedangkan laporan saya tidak?” kata Anastasia lagi.
Anastasia berharap polisi memberikan perhatian terhadap laporannya dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Jangan hanya suami saya yang diproses. MM kok bebas-bebas saja, padahal dia perusak rumah tangga orang,” pungkasnya. (Lap/01)
Leave a Reply