Rasanya, kita tidak perlu marah berlebihan, apalagi sampai membawa persoalan ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM yang mengatakan bahwa membunuh musuh; baik untuk orang Islam dan orang Kristen (dalam konteks kerusuhan Poso dan Ambon) adalah syahid ke ranah hukum.
Dalam situasi seperti ini, reaksi yang terlalu keras justru berpotensi memperkeruh suasana, bukan menjernihkannya.
Apa yang disampaikan dalam ceramah tersebut memang bisa menimbulkan tafsir yang beragam. Namun, perbedaan tafsir adalah sesuatu yang lumrah dalam ruang publik yang sehat.
Jika ada kekeliruan dalam penyampaian atau substansi gagasan, cara paling elegan untuk meresponsnya bukanlah melalui laporan polisi, melainkan lewat dialog terbuka.
Konferensi pers, diskusi publik, atau seminar justru menjadi sarana yang lebih produktif untuk mengurai persoalan. Bahkan, akan lebih baik jika pihak yang berbeda pandangan mengundang Jusuf Kalla sendiri untuk menjelaskan maksud pernyataannya secara langsung.
Dengan begitu, publik mendapatkan klarifikasi yang utuh, bukan sekadar potongan narasi yang beredar di media sosial.
Pendekatan legalistik yang serba lapor dan memperkarakan justru berisiko mematikan ruang kebebasan berpikir dan berdiskusi.
Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya memberi ruang luas bagi pertukaran gagasan, termasuk gagasan yang mungkin tidak populer atau bahkan kontroversial.
Tidak semua pernyataan yang menimbulkan polemik harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ada wilayah etika, intelektual, dan dialog yang jauh lebih relevan untuk digunakan.
Kita juga perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk salah ucap atau kurang tepat dalam mengartikulasikan gagasan.
Dalam komunikasi publik, hal semacam ini bukan hal baru. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah klarifikasi dan pelurusan, bukan lapor ke polisi.
Menariknya, respons kreatif justru datang dari pegiat media sosial seperti Permadi Arya. Ia mencoba menjelaskan perspektif ajaran agama—baik Islam maupun Kristen—terkait isu kekerasan dan bagaimana memperlakukan musuh.
Pendekatan semacam ini jauh lebih mencerahkan karena mengajak publik berpikir, bukan sekadar bereaksi. Konten seperti ini layak diperbanyak karena membuka ruang literasi keagamaan yang lebih luas.
Dalam konteks ini, ungkapan “cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati” terasa relevan. Kebenaran tidak cukup hanya benar secara substansi, tetapi juga harus disampaikan dengan cara yang bijak dan efektif.
Tanpa kecerdikan dalam penyampaian, kebenaran bisa kalah oleh sensasi, bahkan disalahpahami.
Pandangan Romo Aba atau ”Romo Ndeso” tentang figur-figur kontroversial seperti Abdul Somad yang menyebut di Salib ada jin, atau Yahya Waloni yang memelesetkan nama-nama dalam Injil menjadi Stefanus tetanus dan sebagainya, mendapatkan tempat di sini.
Alih-alih dilihat semata sebagai ancaman, Romo Ndeso justru melihat mereka sebagai “cermin” yang memaksa umat beriman untuk lebih serius memahami dan menghidupi imannya.
Gagasan ini selaras dengan premis: Iman yang tidak pernah diuji berisiko menjadi dangkal; sebaliknya, iman yang ditempa oleh kritik dan dipahami secara salah oleh orang lain menjadi lebih reflektif dan matang.
Pada akhirnya, iman dan keyakinan yang sehat adalah yang mampu bertahan dari kritik, bahkan tumbuh karenanya.
Ketika sebuah gagasan diuji, diperdebatkan, dan diklarifikasi, di situlah kualitasnya ditempa. Oleh sebab itu, daripada membawa polemik ke jalur hukum, akan jauh lebih bermanfaat jika kita menghidupkan ruang diskusi yang terbuka, rasional, dan penuh penghormatan.
Indonesia tidak kekurangan hukum, tetapi sering kali kekurangan ruang dialog yang dewasa. Maka, dalam kasus seperti ini, memilih dialog ketimbang kriminalisasi bukan hanya bijak, tetapi juga mencerminkan kedewasaan sebagai bangsa. (Emanuel Dapa Loka)
Leave a Reply