
KLATEN, JATENG-PP PMKRI ikut serta dalam acara Deklarasi Budi Luhur yang diadakan oleh Universitas Budi Luhur pada 24 November 2024 di Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat PP PMKRI, Mario Mere, menyatakan bahwa moderasi bukan hanya untuk umat beragama pada umumnya, tetapi juga harus mencakup masyarakat adat Indonesia yang menganut kepercayaan nenek moyang. ”Oleh karena itu, kita harus menghargai hal ini sebagai bagian dari keragaman yang perlu dijaga,” ungkap Mario.
Dari 17 butir Deklarasi Budi Luhur, ada dua butir yang disoroti Mario yaitu, penguatan kerangka hukum dan kebijakan untuk memastikan semua warga negara diperlakukan secara sama di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang agama dan penganut kepercayaan.
Artinya, perlu reformasi atau penegakan hukum yang lebih kuat demi menjamin adanya kesetaraan bagi semua orang, terlepas dari agama atau kepercayaan yang mereka anut.
Menurut Mario, hal ini penting mendapat perhatian karena masih banyak kasus diskriminasi dan ketidaksetaraan di berbagai aspek kehidupan sosial dan hukum berdasarkan agama atau kepercayaan seseorang.
Mario juga menyoroti pemberantasan stereotip dan prasangka terhadap kelompok agama atau penganut kepercayaan, termasuk Masyarakat Penghayat.
Dirasa penting menghapus stigma sosial yang sering kali diarahkan kepada kelompok-kelompok agama atau penganut kepercayaan minoritas atau berbeda. I
Ini sangat penting karena stereotip dan prasangka dapat memperburuk ketegangan sosial dan menghalangi terciptanya masyarakat yang inklusif dan toleran.
Menurut Mario, kedua hal tersebut perlu mendapat perhatian tersendiri karena keduanya berhubungan langsung dengan upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Dia memandang, diskriminasi hukum dan sosial terhadap kelompok agama atau penganut kepercayaan tertentu masih menjadi masalah yang mendalam di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Dia berharapkan, ke depan terjadi perubahan dalam sistem hukum dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pluralitas agama dan kepercayaan.
Untuk itu Mario memandang perlu adanya perubahan sistemik dalam kebijakan dan hukum yang mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta adanya upaya serius untuk menghilangkan stereotip dan prasangka terhadap kelompok agama atau kepercayaan tertentu.
Ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan harmonis.
Pendiri Yayasan Budi Luhur, Drs. Djaetun HS, dalam pandangannya, menekankan bahwa di zaman modern ini, segala sesuatu harus didasarkan pada pola pikir yang benar dan penuh pertimbangan, dengan mengedepankan perasaan sehingga sesuai dengan hati nurani.
Harapannya deklarasi ini memperkuat solidaritas kita sebagai umat manusia yang saling menghargai satu sama lain. (*)
Leave a Reply