Dilaporkan Atas Dugaan Perzinahan, Terlapor Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Laporan Anastasia diterima kepolisian.

SUMBA BARAT DAYA, LAPIERO.COM – Anastasia Ina Ki’i (45), warga Kampung Kalalekedu, Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, ADL, dengan seorang perempuan yang berasal berasal dari kampung tetangga.

Laporan tersebut diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.55 WITA.

Dalam laporan itu, Anastasia yang merupakan ibu tiga anak mengungkapkan bahwa dugaan hubungan gelap antara suaminya dan terlapor telah diketahuinya sejak akhir 2021. Kecurigaan tersebut, menurutnya, terus menguat seiring berjalannya waktu.

Pada Februari 2022, Anastasia kemudian mendatangi perempuan yang dilaporkannya untuk meminta klarifikasi secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku memperoleh sejumlah foto dan rekaman video yang diberikan oleh seorang saksi.

Bermodalkan bukti-bukti tersebut, Anastasia akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Polres Sumba Barat Daya dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan perzinahan yang dinilai telah mengganggu keutuhan rumah tangganya.

Jika unsur pidana dalam laporan tersebut terbukti, para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta. (LAP/1)

See also  DPD Golkar Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Gelar Pendidikan Politik

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*